JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 pada Desember 2020 mendatang, diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usulan tersebut diakomodasi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru saja disahkan. mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mengakomodasi usulan.
Baca juga: KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?
Kemendagri mengusulkan pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun virtual.
Kemudian, usulan untuk mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta.
"Bahwa usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat 1 huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Satgas Covid-19 Diminta Bahas Detail Protokol Kesehatan di Pilkada
Kemudian, kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, perlombaan, sosial, peringatan ulang tahun partai politik tercantum dalam pasal 63 ayat 2.
Termasuk soal rapat umum yang tercantum dalam pasal 64 ayat 2 huruf d yang membatasi jumlah peserta hadir sebanyak 100 orang.
Usulan berikutnya adalah soal pelaksanaan kampanye, yakni agar penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta pihak yang terlibat kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Usulan tersebut telah diakomodir KPU RI ke dalam pasal 58 ayat 1 huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat 2, pasal 63 ayat 2, dan pasal 64 ayat 2 huruf e dan huruf ," kata dia.
Baca juga: Anggota DKPP: KPU dan Bawaslu Masih Gamang Terapkan Protokol Covid-19 di Pilkada
Selanjutnya adalah usulan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon agar memasukan materi gagasan penanganan pandmei Covid-19. Termasuk dampak sosial ekonominya yang telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.
Usulan terakhir adalah penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer.
Usulan tersebut telah diakomodir di dalam pasal 84 huruf b.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19 hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.