Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Perkara Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan KPK, Kejagung: Salah Satu Wujud Koordinasi

Kompas.com - 02/09/2020, 20:20 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menahan pengusaha Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki

Hari mengatakan, penempatan tersangka di Rutan KPK menjadi salah satu bentuk koordinasi Kejagung dengan KPK.

“Hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK, itulah salah satu wujud koordinasi kami,” ucapnya.

Selain itu, kata Hari, Kejagung juga telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

Menurutnya, hal itu telah dilakukan setelah Kejagung menetapkan Andi sebagai tersangka hari ini.

Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki

Polemik “perebutan” penanganan perkara Pinangki antara Kejagung dan KPK ramai dibicarakan belakangan ini.

Desakan bagi KPK untuk mengambil alih perkara kasus Pinangki dari Kejagung belakangan juga muncul. Salah satu alasannya agar dapat menjamin obyektivitas penanganan perkara tersebut.

Namun, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Kejagung pun telah berjanji akan bekerja secara maksimal dan transparan.

Kejagung juga memastikan akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki jika Penuhi Syarat

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka. Kemudian disusul Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Djoko Tjandra kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com