JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Wakatobi Arhawi karena mengabaikan protokol kesehatan di wilayahnya.
Teguran tersebut disampaikan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.
Pengabaian protokol kesehatan yang dimaksud dalam surat teguran tersebut adalah diselenggarakannya acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon bupati yang dihadiri ribuan orang.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Wakatobi, 2 Nelayan Selamat, 5 Hilang
"Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa," ujar Akmal Malik, menyampaikan poin di surat tersebut, dikutip dari siaran pers, Rabu (2/9/2020).
"Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," lanjut dia.
Akmal mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Baca juga: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Dua Bupati Petahana di Sultra Ditegur Keras Mendagri
Selain itu, pembatasan kegiatan di ruang publik di masa pandemi juga diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf C, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," kata Akmal.
Sebelumnya, Mendagri juga menegur dua bupati lainnya di Sulawesi Tenggara karena telah mengabaikan protokol kesehatan. Kedua bupati tersebut yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Muna Laode Muhammad Rusman Emba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.