JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme akan dibina terlebih dahulu.
Apabila pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, ASN tersebut baru akan diberi sanksi.
"Kalau di ASN, yang terpapar kita bina, tapi non-job dulu. Kita non-job-kan, kita bina. Kalau sampai pada titik tidak bisa kita bina, apa boleh buat harus kita berikan sanksi," kata Tjahjo dalam sambutannya saat acara peluncuran aplikasi ASN No Radikal, Rabu (2/9/2020).
Tjahjo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian/lembaga lainnya demi mewujudkan birokrasi yang bebas pemahaman radikal.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada
Maka dari itu, untuk memudahkan penanganan pengaduan ASN yang diduga terpapar radikal, Kemenpan RB meluncurkan aplikasi ASN No Radikal.
Menurut dia, aplikasi tersebut juga akan terhubung dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Misalnya, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta pihak intelijen sejumlah lembaga.
Baca juga: Kepala BNPT: Medsos Masih Jadi Sarana Paling Efektif Sebarkan Radikalisme
Tjahjo pun berharap aplikasi dapat memudahkan penanganan pengaduan terhadap ASN yang diduga terpapar paham radikal.
"Ini diharapkan akan lebih memudahkan dalam rangka ikut mengontrol, ikut memonitor sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan radikalisme cepat selesai," tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan instansi lain agar turut memperhatikan isu radikalisme dalam proses rekrutmen serta promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.