Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra ke JPU

Kompas.com - 02/09/2020, 12:14 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara dua perkara yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), pekan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelimpahan direncanakan untuk dilakukan antara Kamis (3/9/2020) besok atau Jumat (4/9/2020) lusa.

"Rencananya minggu ini diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai dan kita doakan semoga minggu ini bisa tahap satu selesai berkas langsung kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Awi meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

"Nanti kalau sudah ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tentunya akan kita sampaikan," ucap dia.

Baca juga: Usulan Suap Rp 1,4 Triliun kepada Djoko Tjandra dan Misteri Pimpinan Jaksa Pinangki

Diketahui penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus red notice.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Antarkan Brigjen Prasetijo ke Status Tersangka...

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.

Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka. Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com