JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Rabu (2/9/2020).
Oded dan Erwan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintahan Kota Bandung pada 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD dan Mantan Pejabat Pemkot Bandung
Oded akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Sedangkan Erwan atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Bandung 2014-2019.
Selain Oded dan Erwan, KPK memanggil 12 anggota DPRD Bandung 2014-2019 lainnya yaitu Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, dan Teten Gumilar.
Kemudian, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningisih.
Adapun pada Selasa (1/9/2020) kemarin, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh Tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain," kata Ali.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung
Peruntukan lain yang dimaksud, antara lain untuk pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH.
Sebanyak 12 saksi yang diperiksa Selasa kemarin adalah tiga mantan anggota DPRD 2009-2014 Tatang Suratis, Lia Noer Hambali, dan Riantono.
Kemudian, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2011 Juniarso Ridwan, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013 Rusjaf Adimenggala, Kepala Bidang Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain.
Lalu, Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2016 Soegiharti Siti Hasanah, Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar, serta sejumlah PNS yakni Pupung Haduah, Ivan Hendriawan, Tris Tribudiarti Isnaningsih, dan Cepi Setiawan.
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
Baca juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.