JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat ada kelalaian polisi dalam mengawasi tahanan terkait peristiwa tewasnya George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
Menurut keterangan polisi, Riko yang merupakan adik ipar penyanyi Edo Kondologit tersebut tewas setelah dianiaya tahanan lain di Mapolres Sorong Kota.
"Kasus ini menunjukkan bahwa ada kelalaian polisi dalam mengawasi orang yang ditahan," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
"Seharusnya dengan menahan seseorang, polisi itu wajib menjamin keamanan serta keselamatan orang yang ditahan," lanjut dia.
Baca juga: Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Amnesty Minta Polisi Usut Tuntas
Menurut Poengky, polisi perlu mengawasi para tahanan yang dapat dipantau melalui kamera CCTV selama 24 jam.
Selain itu, Poengky mengatakan bahwa petugas jaga juga perlu mengecek langsung setidaknya setiap jam demi mencegah tindakan yang tidak inginkan.
Atas peristiwa itu, Kompolnas pun menyarankan agar petugas jaga serta atasannya diperiksa.
"Saya merekomendasikan pemeriksaan dan lidik sidik kepada petugas jaga dan atasannya, yang karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan dianiaya hingga meninggal oleh tahanan lainnya," ujar Poengky.
"Serta orang-orang yang diduga terlibat melakukan penganiayaan pada GKR," sambung dia.
Selain itu, Kompolnas juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggota yang menembak Riko.
Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit: Kita Menuntut Keadilan
Diketahui, menurut keterangan polisi, Riko ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur dan mencoba mengambil senjata api polisi.
Pemeriksaan terhadap anggota dinilai dibutuhkan untuk mendalami apakah ada pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hukum terkait penembakan tersebut.
"Kalau yang bersangkutan melarikan diri itu bukan perlawanan yang mengancam nyawa, apalagi kalau yang bersangkutan tidak bersenjata, maka seharusnya ditangkap, bukan ditembak," ucap Poengky.
Lebih lanjut, untuk mencegah hal serupa, Kompolnas mengingatkan anggota kepolisian melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kompolnas juga menyarankan penyidik dan penyelidik menggunakan body camera agar tindakan masing-masing anggota dapat diawasi sehingga tidak melanggar HAM.
Baca juga: Edo Kondologit Menilai, Meninggalnya Adik Iparnya di Sel Tahanan Tidak Wajar
Sebelumnya diberitakan, adik ipar Edo Kondologit, Riko tewas di dalam tahanan Mapolres Sorong Kota.
Polisi menyebut GKR tewas karena dianiaya tahanan lain.
Adapun GKR ditangkap dan ditahan atas dugaan pencurian dan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Pulau Doom, Sorong, Kamis pekan lalu.
Penyelidikan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sedang dilakukan Propam dan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat atas perintah Kapolda Papua Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.