Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Tahun 2020, Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan

Kompas.com - 02/09/2020, 08:45 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 60 buronan selama tahun 2020.

Penangkapan buronan itu merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. 

"Hingga 1 September 2020 merupakan pelaku kejahatan yang ke-60 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020) malam.

Baca juga: Kronologi Polisi Gagal Tangkap Buronan Narkoba karena Dihalangi Warga di Pontianak

Penangkapan terbaru yang menjadi buronan ke-60 adalah terpidana korupsi Penjualan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi Tahun 2005 bernama Joko Susilo.

Joko (53) ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Jambi pada Selasa sore, usai buron sekitar delapan bulan.

Kasus korupsi yang menjerat Joko menyangkut pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun berupa tanah sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Joko.

Pelepasan aset dilakukan dengan dalih akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil (PNS), yang bekerja sama dengan PT NUA.

Harga pelepasan tanah tersebut tidak melalui melalui proses taksasi atau perhitungan nilai aset. Lalu, KPN Pemkasa tidak kunjung membayar nilai pelepasan aset tersebut.

Baca juga: Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim Ditangkap

Joko malah membuat perjanjian kerja sama dengan developer PT NUA dan menyetujui tanah tersebut dijadikan jaminan bagi pinjaman PT NUA ke sebuah bank.

Hasil pinjaman digunakan untuk kepentingan lain oleh dua orang dari perusahaan tersebut. PT NUA pun tidak memiliki modal, tidak dapat mengembalikan pinjaman, dan proyek perumahan terbengkalai.

Kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 12,9 miliar.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Joko diputus lepas dari tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas," tutur Hari.

Baca juga: Buronan Cetak Rp 320 Juta Uang Palsu untuk Beli Barang secara COD, Para Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

MA lalu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Joko.

Hingga saat ini, kejaksaan juga masih menunggu proses hukum lanjutan untuk dua terdakwa lainnya.

"Terhadap kedua terdakwa lainnya (mantan Bupati Sarolangun H. Madel dan Ferry Nursanto dari PT NUA) masih dalam tahap upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI," ucap Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com