Oleh karenanya, baik pemberi maupun penerima kerap kali mengurungkan niatnya melaporkan praktik ini karena adanya ancaman sanksi.
Ratna pun menyebut, penanganan pelanggaran mahar politik akan semakin berat di Pilkada 2020. Sebab, adanya pandemi Covid-19 menyebabkan proses penanganan menjadi terbatas.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Semarang 2020
Oleh karenanya, dalam hal ini Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kerja sama dengan PPATK kemudian dengan KPK tentu menjadi salah satu jalan keluar yang kita pilih agar bisa melibatkan lembaga ini dalam melakukan penelusuran transaksi-transaksi yang kemungkinan bisa dilakukan melalui jasa perbankan yang kemudian bisa dideteksi kemungkinan pemberian parpol untuk kepentingan kontestasi," kata Ratna.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.