Sebab, Pasal 28 Perppu 1/2020 menghilangkan peran DPR dalam perubahan APBN.
Padahal, kata Mustafa, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang melibatkan partisipasi rakyat di dalamnya yang diwakili DPR.
2. Perpres Nomor 54/2020 Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020
Melengkapi Perppu 1/2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Aturan tersebut diteken pada April 2020.
Baca juga: Pelonggaran Kebijakan Dinilai Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19
Selanjutnya, perubahan kedua Perpres 54/2020 diteken presiden pada Juni 2020, sehingga menjadi Perpres 72/2020.
Melalui perubahan perpres tersebut, pemerintah menambahkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.
Total biaya penanganan Covid-19 tersebut terdiri dari biaya kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp 537,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,11 triliun.
Tidak lama berselang, pemerintah merealokasi anggaran kesehatan dari Rp 87,55 triliun menjadi hanya Rp 72,73 triliun.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan anggaran itu direalokasi untuk pemulihan ekonomi.
Baca juga: Catatan Pakar soal 6 Bulan Covid-19 di Indonesia: Segera Luruskan Kebijakan yang Kontradiktif!
"Tentunya juga diharapkan dilakukan optimalisasi terhadap pemulihan ekonomi, yaitu penyelesaian anggaran tambahan dari Rp 87,55 triliun menjadi Rp 72,73 triliun," kata Airlangga, Rabu (26/8/2020).
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 itu tak bisa dibilang sedikit.
Ia pun mengapresiasi keseriusan pemerintah yang menggelontorkan banyak uang untuk penanganan pandemi ini.
Namun, ia menilai pemerintah seolah lebih memprioritaskan penyelamatan ekonomi dibandingkan kesehatan.
"Sebetulnya pemulihan ekonomi nasional ini bagus segera diantisipasi, tapi jangan lupa bahwa penanganan kesehatan juga menjadi sesuatu yang urgen dipikirkan," kata Saleh, Selasa (1/9/2020).
"Karena orang kalau sakit tidak bisa bekerja, tidak bisa berpikir, akan berpengaruh pada produktivitas masyarakat. Ini yang menurut saya penting diperhatikan pemerintah dalam hal budgeting," tambah dia.