Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 6 Bulan Pandemi Covid-19: Kebijakan Pemerintah Beserta Kritiknya...

Kompas.com - 02/09/2020, 07:29 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki bulan keenam pandemi Covid-19 di Tanah Air, penanganan pemerintah masih jauh dari harapan publik.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ternyata tidak cukup jadi solusi bagi Indonesia menuntaskan pandemi Covid-19 serta dampak-dampak yang mengikutinya.

Hal ini setidaknya terlihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama enam bulan ini.

Sejak Maret hingga September, grafik jumlah kasus positif baru terus meningkat tanpa menunjukkan tanda-tanda akan segera melandai.

Baca juga: Pelonggaran Kebijakan Dinilai Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, positivity rate Covid-19 Indonesia pada Agustus 2020 merupakan yang paling tinggi sejak April, yaitu sebesar 15,3 persen.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga 1 September 2020, total kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 177.571 dengan persentase kematian 4,2 persen dan kesembuhan 72,1 persen.

Di saat bersamaan, kondisi perekenomian nasional di masa pandemi ini pun memburuk. Pada Kuartal II 2020, perekonomian Indonesia minus 5,32 persen. Selangkah lagi menuju resesi ekonomi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, saat ini Indonesia berada di ambang resesi.

Baca juga: Akurasi Data Dibutuhkan dalam Terapkan Kebijakan Penanggulangan Dampak Covid-19

Berikut catatan Kompas.com tentang kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

1. Perppu Nomor 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19

Pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 kemudian disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 13 Mei 2020. Padahal, perppu tersebut ramai dikritik berbagai pihak, bahkan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, menyatakan Perppu 1/2020 tidak memiliki pendekatan yang mencirikan kebutuhan spesifik terhadap penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan untuk Tingkatkan Kepatuhan Protokol Kesehatan

"Dalam Perppu ini, tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Mustafa, Selasa (12/5/2020).

Catatan lain yang diberikan terhadap Perppu, di antaranya dianggap meniadakan kehadiran rakyat dalam pembuatan APBN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com