JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan mengawasi para ASN di Pilkada 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan, kedua lembaga ini nantinya akan menentukan apakah ASN terbukti bersalah atau tidak dalam menjaga netralitas di pilkada.
Hal ini berkaitan dengan rencana penerapan sanksi pemblokiran data ASN yang terbukti melanggar netralitas.
"Sudah dilakukan di pilkada sebelumnya, hanya saja kewenangan menyatakan bersalahnya harus tetap di KASN dan Bawaslu," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Pemblokiran Data ASN yang Tak Netral pada Pilkada 2020
Tjahjo memastikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dilibatkan dalam menentukan status bersalah atau tidaknya ASN dalam menjaga netralitas.
Hanya saja, BKN yang akan mengeksekusi keputusan bersalah yang ditetapkan Bawaslu dan KASN.
Caranya, dengan memblokir data kepegawaian ASN sebagai bentuk sanksi tegas atas ketidaknetralan ASN.
"BKN hanya mengeksekusi keputusan bersalahnya. Ini untuk menjaga netralitas BKN dan akuntabilitas prosesnya," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut, sanksi pemblokiran data kepegawaian ASN itu merupakan usulan dari DPR.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan teknis pelaksanaan dan dasar hukum atas sanksi itu.
Baca juga: Chat Pribadi dengan ASN Perempuan Tersebar, Sekda Bondowoso Mengaku Bantu Proses Perceraian
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan