JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (1/9/2020) ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, salah satu saksi yang diperiksa bekerja di dealer mobil.
“Christian Dylan selaku Branch Manager PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA
Hari tak merinci apa yang digali penyidik dari keterangan saksi tersebut. Namun, sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak yang berhubungan dengan penjualan mobil BMW.
Diketahui, Kejagung sedang menelusuri aliran dana ke Pinangki yang diduga dibelikan mobil BMW. Kejagung bahkan sudah menyita mobil jenis BMW SUV X5 milik Pinangki.
Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lain dalam perkara ini.
“Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana JST, Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, dan Sugiarto selaku Supir Tersangka PSM,” tuturnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dalam kasus ini, Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Baca juga: Kejagung Sita BMW SUV X5 Milik Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas vonis dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.