JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tidak boleh diberi surat keterangan (suket).
Menurut Zudan, data penduduk yang sudah direkam dan siap cetak atau print ready record (PRR) harus langsung dicetak menjadi e-KTP.
Baca juga: Dukcapil Sebut Perekaman E-KTP Alami Pasang Surut Selama Pandemi
"Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data e-KTP) dengan alasan kekurangan blanko," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
"Saat ini persediaan blangko e-KTP cukup. Makanya saya menargetkan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi e-KTP," lanjutnya menegaskan.
Selanjutnya, ketika e-KTP sudah selesai dicetak, tugas Dinas Dukcapil harus mengumumkan kepada warga ke mana mereka mesti mengambil kartu identitas itu.
Namun, Zudan mengingatkan bahwa petugas juga bisa mengantarkan langsung ke rumah-rumah penduduk.
"Lebih bagus lagi diantar langsung sampai ke rumah-rumah warga masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tak Mau Beratkan Tugas RT/RW
Sebelumnya, Zudan mengatakan, pelaksanaan perekaman data e-KTP mengalami pasang surut selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, sejak Maret hingga Juli 2020 sebanyak 2.277.534 penduduk telah melakukan rekam data e-KTP.
"Total perekaman selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli total perekaman KTP-el berjumlah 2.277.534 penduduk," kata Zudan .
"Selama masa pandemi Covid-19, progres perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia memang mengalami masa-masa pasang surut," lanjutnya.
Baca juga: Mendagri: Data Kependudukan Dukcapil untuk Acuan Pembangunan hingga Penegakan Hukum
Berdasarkan data perekaman e-KTP yang masuk ke Data Center Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri, pada masa awal pandemi Covid atau pada Maret 2020, total tercatat sebanyak 419.881 penduduk yang melakukan rekam data.
Pada bulan April 2020 seiring adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka total perekaman e-KTP turun signifikan menjadi 83.792 penduduk.
"Demikian juga pada Mei, kurva total perekaman kembali naik sedikit menjadi 123.600 penduduk," ungkap Zudan.
Baca juga: Kejagung Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Penegakan Hukum
Kemudian, pada masa new normal di bulan Juni, jumlah perekaman tercatat melonjak drastis di Data Center Ditjen Dukcapil Kemendagri yakni sejumlah 886.672 penduduk.
Selanjutnya pada Juli jumlah perekaman sedikit turun menjadi 763.589 penduduk.
Lebih lanjut Zudan meminta semua jajarannya agar langsung mencetak hasil perekaman data oleh masyarakat. Sebab, blanko e-KTP tersedia dalam jumlah yang cukup.
"Karena permintaan Mendagri Tito Karnavian agar mendapat tambahan blanko ke Kementerian Keuangan sebanyak 25 juta keping sudah dipenuhi seluruhnya. Sebelumnya jumlah blanko yang sudah terdistribusi lebih dari 16 juta keping," kata Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.