Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Sanksi Pemblokiran Data ASN yang Tak Netral pada Pilkada 2020

Kompas.com - 01/09/2020, 16:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020.

Sanksi tersebut berupa pemblokiran data ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tjahjo menyebut, pemblokiran ini merupakan usulan dari DPR.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada

 

"Kami bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

"Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani," lanjut dia.

Pemblokiran data merupakan bagian dari kewenangan BKN dalam rangka pengendalian ASN.

Tjahjo menegaskan, berdasarkan kesepakatan dengan KASN, pemblokiran merupakan bagian penegakan disiplin netralitas ASN.

Baca juga: Menpan RB dan Mendagri Diminta Tegas pada PPK yang Enggan Sanksi ASN Tak Netral

 

"Namun kegiatan pemblokiran itu dirasakan perlu penguatan," ungkap Tjahjo.

"Sehingga rencananya pada 10 September nanti akan dilakukan Penandatanganan SKB antara MenpanRB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu," lanjutnya.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, ASN tetap memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang untuk mengikuti pemilihan umum.

Namun penggunaan hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS harus bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, di lain pihak PNS melaksanakan hak politik menyalurkan aspirasi politiknya melalui Pemilu.

Baca juga: 178 ASN Tak Netral Belum Disanksi, Respons PPK Disebut Lambat

 

Tjahjo menyebut, jumlah ASN atau PNS sebanyak 4.189.121 orang berdasarkan catatan pada 2019 lalu.

"Sebagai birokrasi pelayanan publik, jumlah tersebut berpotensi untuk mengungkit suara yang berpuluh kali lipat, sehingga menjadi rebutan para elite politik untuk mencoba mengganggu netralitas dari ASN," tutur Tjahjo.

Dalam posisi yang harusnya netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam beberapa kasus telah terjadi banyak pelanggaran terhadap netralitas.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya sedikit yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur/Bupati/Walikota, enggan menjatuhkan disiplin.

"Sebab itu menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik," tambah Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com