JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut menawarkan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fatwa MA itu diupayakan agar Djoko Tjandra tak perlu dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Dalam kasus itu, Djoko divonis dua tahun penjara lewat putusan MA pada 2009.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kejagung Sita BMW SUV X5 Milik Jaksa Pinangki
“Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (kepengurusan fatwa MA) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya,” kata Febrie.
Lalu, Djoko Tjandra pun mengeluarkan uang agar fatwa itu segera diurus. Akan tetapi, fatwa MA tidak terbit.
Febrie lalu menyinggung ada persoalan antara Pinangki dan Djoko Tjandra. Namun, ia tak merinci persoalan tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ucapnya.
Karena pengurusan fatwa gagal, upaya Djoko Tjandra beralih dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Orang yang disebut berperan mengurus permohonan PK tersebut adalah Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita berstatus sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Undang KPK Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Djoko Tjandra serta seorang jenderal polisi, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
“Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," tutur Febrie.
Dalam perkara yang ditangani Kejagung, Pinangki dan alias Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA.
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Baca juga: Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.