Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

Kompas.com - 01/09/2020, 15:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal pada awal tahun 2021, setelah seluruh proses uji klinis tahap III calon vaksin selesai.

Namun, rencana vaksinasi tersebut terancam terhambat bila vaksin yang telah diuji klinis belum mendapatkan sertifikasi halal sebelum diberikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar lembaga sertifikasi halal dapat lebih proaktif dalam melaksanakan proses sertifikasi halal.

"Wapres menekankan proses pemeriksaan pemenuhan standar halal vaksin harus berjalan seiring dengan tahapan uji klinis dan produksi, sehingga tidak mengganggu jadwal vaksinasi," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Senin (31/8/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Bio Farma Mulai Diproses

Kewajiban sertifikasi halal vaksin Covid-19 tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa 'Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam.'

Sedangkan pada ayat (1) disebutkan bahwa 'Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan masyarakat.'

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah berencana melakukan vaksinasi massal Covid-19 pada Januari 2021.

Baca juga: Jokowi Pastikan 20-30 Juta Vaksin Covid-19 Masuk RI Akhir Tahun

"Insya Allah pada bulan Januari sudah mulai suntik vaksin biar masuk pada kondisi normal," kata Jokowi di sela-sela pemberian bantuan di Istana Kenegaraan Gedung Agung Yogyakarta, Jumat (28/8/2020).

Tahapan sertifikasi

Seperti diketahui, pemerintah melalui PT Bio Farma (Persero), anak usaha Kementerian BUMN di sektor farmasi, tengah melakukan uji klinis fase III calon vaksin Covid-19 sejak awal Agustus 2020.

Ada 2.400 calon vaksin yang diuji coba yang berasal dari perusahaan vaksin asal China, Sinovac Biotech Ltd. Uji coba ini melibatkan tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Tak kurang dari 2.200 orang yang saat ini telah mendaftarkan diri sebagai relawan dalam uji coba tersebut. Namun, proses pemberian vaksin rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca juga: Meski Vaksin Corona Tersedia Tidak Langsung Hentikan Pandemi, Ini Sebabnya...

"Sampai bulan November diperkirakan 540 orang. Kemudian Januari nanti sekitar 1.620 orang," kata Manajer Lapangan Uji Klinis Vaksin Covid-19 FK Unpad Eddy Fadlyana saat dihubungi Kompas.com, pada 21 Agustus lalu.

Jika proses pemeriksaan pemenuhan standar hal berjalan sesuai dengan keinginan Wapres, maka harapan Presiden Jokowi untuk dapat melakukan vaksinasi pada Januari 2021 mungkin dapat terwujud.

Namun, lain halnya bila proses sertifikasi halal baru dilaksanakan setelah proses uji klinis fase III terhadap calon vaksin itu dilakukan.

Merujuk ketentuan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dibutuhkan waktu paling tidak 112 hari hingga akhirnya sertifikat halal itu terbit.

Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Indonesia Kini 177.571, Bertambah 2.775

Secara rinci, pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan sertifikasi halal mengajukan permohonan kepada BPJPH dengan menyertakan dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Setelah itu, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dengan tenggat waktu kurang lebih 10 hari kerja. Kemudian, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon. Proses ini dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Setelah LPH ditentukan, lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Proses pengujian ini memakan waktu yang cukup lama yaitu 40-60 hari kerja.

Setelah itu, pengujian dilakukan, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan fatwa kehalalan produk. Prosesnya, dapat mencapai 30 hari kerja.

Baca juga: Jokowi Sebut Vaksin Merah Putih Siap Diproduksi Pertengahan 2021

Selanjutnya, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk. Prosesnya dapat mencapai 7 hari kerja.

Bila diakumulasikan, maka dibutuhkan waktu paling tidak 112 hari kerja atau memakan waktu hampir empat bulan.

Oleh karena itu, Wapres meminta agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara simultan dengan uji klinis fase III.

"Untuk halal itu, sebenarnya tidak terlalu sulit. Kalau memang produk itu sangat dibutuhkan, ada jalan keluarnya untuk memperoleh sertifikat halal itu," ucap Ma'ruf saat melakukan telekonferensi dengan direksi PT Bio Farma, Kamis (27/8/2020), seperti dilansir dari Antara.

"Kuncinya vaksin, dan vaksin itu harus di-backup oleh sertifikat halal," imbuh dia.

Baca juga: UPDATE 1 September: Tambah 2.098, Pasien Covid-19 Sembuh Capai 128.057

Tak hanya dari China

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemerintah sengaja bekerja sama dengan China dalam uji klinis tahap III tersebut.

"Cuma memang kebetulan kita lihat apa yang dilakukan China sangat terdepan, karena mungkin mereka yang kena duluan. Dari situ kita coba kontak beberapa perusahaan yang ada di China," ujar Erick seperti dikutip Kompas.com dalam acara Rosi yang tayang di KompasTV, Jumat (28/8/2020).

Selain China, ada tiga pihak lain yang juga turut dijajaki kerja samanya oleh Pemerintah Indonesia, yaitu jejaring Bill & Melinda Gates Foundation, G42 Healthcare asal Uni Emirat Arab, dan Aztrazeneca asal Inggris.

Di dalam negeri sendiri, upaya pengembangan obat dan vaksin Covid-19 juga terus dilakukan. Misalnya, pengembangan Vaksin Merah Putih oleh konsorsium yang dipimpin oleh Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Uji coba vaksin ini ditargetkan baru dapat dilaksanakan pada kuartal kedua tahun depan.

Baca juga: Ditelepon Presiden Xi, Jokowi Bahas Vaksin Covid-19 hingga Kereta Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com