Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 111 Anggota secara Fisik dan 280 Virtual

Kompas.com - 01/09/2020, 12:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020) siang.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Muhaimin Iskandar mengikuti rapat secara virtual.

Puan mengatakan, jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 280 orang secara virtual dan 111 orang secara fisik.

"Menurut catatan yang hadir pada hari ini, daftar hadir rapat hari ini, dihadiri oleh anggota terdiri dari 280 orang secara virtual dan 111 orang secara fisik, dengan demikian sudah kourum," kata Puan Maharani.

Baca juga: Paripurna HUT ke-75 DPR, Anggota Fraksi PKB Interupsi soal Otsus Papua

Kemudian, Puan mengetok palu pertanda rapat paripurna resmi dibuka.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami membuka rapat paripurna ke-4 ini dan terbuka untuk umum," ujarnya.

Selanjutnya, Puan mengatakan, Rapat Paripurna akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, DPR menerima empat surat dari pemerintah. Pertama, surat nomor R29/Pres/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik rakyat Bangladesh.

Kedua, surat nomor R31/Pres/2020 tanggal 8 Juli 2020 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Botswana untuk Republik Indonesia.

Ketiga, surat nomor 33/Pres/07/2020 tanggal 20 Juli 2020 hal penunjukan Wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna dan HUT Ke-75, Pimpinan Terdahulu Ikut Hadir

Keempat, surat nomor R34/pres/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Ceko dan Republik Islam Pakistan.

"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme," kata Dasco.

Adapun agenda Rapat Paripurna hari ini adalah tanggapan pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RUU tentang APBN TA 2021 Beserta Nota Keuangannya.

Kemudian, pembicaraan tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com