Kajian itu mempertimbangkan aspek, kesehatan, sosial dan ekonomi.
"Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8/2020).
Menurut Wiku, persiapan protokol kesehatan, infrastruktur dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh tim pakar dan wajib dipatuhi oleh penyedia layanan bioskop.
Protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 antara lain, penonton yang diperbolehkan ke bioskop berusia di atas 12 tahun hingga 60 tahun dan dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta.
Kemudian, bioskop memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton 50 persen serta membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antarindividu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.