Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Buka Kemungkinan Undang KPK Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 31/08/2020, 19:55 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penerimaan suap oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK untuk menjawab keragu-raguan publik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Selain itu, Hari memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.

Baca juga: Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim Terkait Perkara Jaksa Pinangki

Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjawab keraguan publik terhadap Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.

“Untuk menjawab keraguan publik, pasti kami nanti akan koordinasi dan supervisi dan nanti secara transparan ketika perkara akan naik ke penuntutan, kami akan koordinasi dengan KPK,” ucap dia. 

Kejagung bersama instansi penegak hukum lainnya pun, kata dia, sudah saling mendukung dalam penanganan perkara.

Sebab, instansi-instansi penegak hukum telah menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Hari juga memastikan pihaknya bekerja secara maksimal dan transparan untuk menangani perkara Pinangki.

Ia pun bertanya balik kepada pihak yang meragukan kecepatan Kejagung menangani kasus tersebut.

Menurut dia, penanganan perkara Pinangki telah berjalan cepat. Dalam waktu satu bulan, kata dia, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

“Ada orang yang mengatakan lelet katanya. Kami jawab, apakah ini lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini,” ucap dia.

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Belum Terima Permohonan Koordinasi dan Supervisi dari Kejagung

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com