JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merekomendasikan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada direvisi.
MPR meminta supaya ketentuan tentang naskah visi misi yang diusung calon kepala daerah di PKPU tersebut diubah.
Peserta Pilkada 2020 akan diwajibkan untuk mengusung visi-misi dan program yang berlandaskan pada visi-misi NKRI dan nilai-nilai Pancasila, di samping mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah.
"Agar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 42 Ayat 1 huruf q yang berbunyi bahwa naskah visi misi dan program paslon mengacu pada RPJP daerah yang ditandatangani pasangan calon diusulkan diubah," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam sebuah diskusi virtual, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada
Basarah mengatakan, naskah visi misi dan program paslon tak cukup hanya berdasar pada RPJP daerah.
Sebab, ada norma hukum yang mengatur bahwa kepala daerah bertanggung jawab untuk mengamankan nilai-nilai Pancasila dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
Bahkan, pada saat disumpah sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, mereka diminta untuk menjaga dan mengamalkan Pancasila.
Oleh karenanya, MPR menilai, penting untuk mewajibkan calon kepala daerah memasukkan nilai-nilai Pancasila pada visi misi dan program mereka.
"Kalau komitmen dan tanggung jawabnya adalah menjaga dan mengamalkan Pancasila, mestinya mulai dari hulu yakni konsep visi, misi, dan program RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) selama 5 tahun," ujar Basarah.
Baca juga: Bawaslu Prediksi Banyak Akun Anonim yang Sebar Hoaks Saat Pilkada
Menurut Basarah, usulan revisi PKPU ini juga lahir dari pandangan MPR yang menilai bahwa selama ini visi misi dan program yang diusung oleh paslon kepala daerah hanya memuat visi misi perorangan.
Bahkan, seringkali rumusan visi misi dan program berorientasi pada pasar suara yang terjadi di setiap daerah atau konstituen calon.
"Sehingga yang dipikirkan adalah apa yang diinginkan oleh calon pemilihnya, bukan yang dibutuhkan masyarakat sekitar dan dibuat relate dengan kabupaten kabupaten lain atau provinsinya dengan NKRI," kata dia.
Baca juga: Hasto Bantah Silang Pedapat dengan Risma soal Menentukan Pasangan Calon Pilkada Surabaya
Basarah mengatakan, dalam waktu dekat, usulan revisi PKPU ini akan disampaikan pihaknya sebagai rekomendasi MPR RI ke KPU, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyambut baik rekomendasi MPR.
Namun demikian, kata Arief, selain di PKPU, naskah visi misi program paslon juga diatur melalui Undang-undang Pilkada. Oleh karenanya, revisi PKPU tersebut harus dipastikan sesuai dengan bunyi UU.
"Jadi kita akan cek lebih dulu bagaimana UU mengatur dan kemudian diimplementasikan melalui PKPU," kata Arief.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.