Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Benny Tjokro Dinyatatakan Pailit, Ini Komentar Kejagung

Kompas.com - 31/08/2020, 19:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum mau berkomentar lebih jauh perihal nasib aset milik PT Hanson International Tbk (MYRX) yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Seperti diketahui, pendiri perusahaan tersebut, Benny Tjokrosaputro, merupakan terdakwa dalam perkara Jiwasraya. Sejumlah aset perusahaan pun disita terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, gugatan pailit yang menyusul perkara pidana memang sering terjadi.

“Hal yang sering terjadi, ketika perkara pidana bergulir, diikuti gugatan kepailitan, sementara aset yang ada di perusahaan itu, barangkali sebagian, tidak seluruhnya, masuk dalam daftar sitaan perkara pidana,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit

Menurutnya, perlu dibedakan pula antara aset yang terkait dan gugatan pailit tersebut serta aset yang disita oleh penyidik Kejagung.

Hari pun belum berkomentar lebih jauh perihal nasib aset PT Hanson yang disita terkait perkara Jiwasraya.

Menurutnya, Kejagung menunggu kelanjutan sidang kasus Jiwasraya serta menunggu putusan pailit tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Nanti kita ikuti saja perkembangan penanganan perkara pidananya karena aset itu sudah masuk dalam sitaan perkara pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tuturnya.

“Kita juga menunggu apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum,” sambung dia.

Diberitakan, PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokrosaputra dinyatakan pailit.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020.

Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.

Baca juga: Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “ Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).

Putusan Sidang Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.

Maka atas putusan tersebut, Hartono mengatakan, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com