Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinergi TNI-Polri Dinilai Masih Elitis

Kompas.com - 31/08/2020, 17:55 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai sinergi TNI-Polri yang selama ini digembar-gemborkan baru terjadi sebatas di tingkat elite kedua institusi.

Oleh karena itu, Hendardi menilai tidak heran jika masih kerap kali terjadi gesekan di tingkat prajurit.

"Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

"Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan," tuturnya.

Baca juga: Karopenmas: Penyerangan Mapolsek Ciracas Tak Pengaruhi Sinergitas TNI-Polri

Terakhir, pada Sabtu (29/8/2020) di hari, terjadi insiden penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah pertokoan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI.

Peristiwa itu dipicu oleh seorang anggota TNI, Prada MI, yang mengaku babak belur setelah dikeroyok polisi. Padahal, hasil investigasi menunjukkan Prada MI mengalami luka-luka karena kecelakaan tunggal.

Hendardi mengatakan, ia mengapresiasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan akan memecat anggota-anggota yang terlibat.

Hendardi menilai langkah tegas tersebut merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera.

Namun, ia menilai hal tersebut belum cukup. Harus ada sinergi yang benar-benar terbangun antar prajurit TNI-Polri.

Baca juga: Muncul Kasus Perusakan oleh Oknum TNI, Setara Soroti Peradilan Militer dan Umum

Menurut Hendardi, ketegangan TNI-Polri selama ini selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural. Misalnya, aksi gendong-gendongan antara anggota, apel bersama dan lain-lain.

Padahal, hal tersebut sama sekali tidak mengatasi persoalan sesungguhnya.

Hendardi pun mendorong TNI-Polri mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan.

Selain itu, ia juga mendorong adanya reformasi di tubuh TNI, salah satunya dengan revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Pengamat: Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas Tak Selesai dengan Slogan Sinergitas TNI-Polri

Dengan revisi itu, ia berharap oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum.

"Meskipun duduk perkara telah terang benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com