JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 pada Senin (31/8/2020) mencapai 79.320 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 31 Agustus: Tambah 74, Pasien Covid-19 Meninggal Capai 7.417 Orang
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Senin sore, terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.743. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 174.796 kasus.
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.774 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 125.959 orang.
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 74 orang.
Baca juga: UPDATE 31 Agustus: Bertambah 1.774, Kini Ada 125.595 Pasien Sembuh dari Covid-19
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 7.417 orang.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 sudah tercatat di 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Secara detail, ada 488 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak penularan virus corona. Jumlah itu bertambah satu ketimbang data kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.