Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Luruskan Informasi RUU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengurus Pesantren

Kompas.com - 31/08/2020, 15:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pendirian sebuah pesantren diatur di dalam undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia pun memastikan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang kini tengah dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak akan mengancam eksistensi pesantren.

"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," kata Menag dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (31/8/2020).

Sebelumnya beredar narasi di media sosial bahwa keberadaan RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi tempat pendidikan agama Islam tersebut. Bahkan, RUU itu disebut membuka peluang pemidanaan bagi ulama dan para kiai pengasuh pondok pesantren.

Baca juga: Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam Dapat Bantuan Operasional, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Pandangan itu didasari atas rencana perubahan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari pemerintah daerah.

Di dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Sementara, Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fachrul menegaskan bahwa merujuk UU Pesantren tidak ada aturan terkait sanksi pidana di dalamnya.

"Tidak ada sanksi pidana," tegas Menag.

"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," imbuh dia.

Baca juga: Selain Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam Juga Dapat Bantuan Dana Kemenag

Soal pendirian, Menag menambahkan, Pasal 6 UU Pesantren mengatur bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat.

Pesantren yang didirikan juga diwajibkan untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, pesantren yang didirikan juga harus memenuhi sejumlah unsur seperti kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushala dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin.

"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri," jelas Fachrul.

Baca juga: Kemenag Siapkan Rp 2,599 Triliun untuk Pesantren, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya Kementerian Agama akan memberikan izin terdaftara dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Menurut Fachrul, proses pengajuan pendaftaran itu tidak harus dilakukan pengurus pondok pesantren ke kantor Kemenag pusat di Jakarta, melainkan cukup melalui Kanwil Kemenag provinsi.

Aturan mengenai proses pengajuan izin melalui Kanwil Kemenag ini kini masih dalam tahap finalisasi.

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT-nya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com