JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Untuk diketahui, RUU Kejaksaan RI masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin meminta setiap fraksi menyerahkan nama-nama untuk panja RUU Kejaksaan RI dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai Ketua Panja.
"Jadi untuk harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsep RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam dilakukan di tingkat panja, jadi segera menyerahkan orang-orangnya," kata Nurdin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Dinilai sebagai Langkah Mundur
"Dan diketuai Pak Supratman dan harmonisasi tidak dilakukan terlalu lama," lanjut dia.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sekaligus pengusul RUU Kejaksaan RI mengatakan, Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi, yakni United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Konsekuensinya, Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam konvensi tersebut.
Menurut Khairul, norma-norma baru tersebut mempengaruhinya kewenangan, tugas, dan fungsi kejaksaan sehingga UU Kejaksaan RI perlu dilakukan perubahan atau revisi.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki
"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan Undang-Undang Kejaksaan utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam Penuntutan, Akuntabilitas Penanganan Perkara, Standar Profesionalitas, dan Perlindungan bagi para Jaksa," kata Khairul.
Khairul juga mengatakan, hal lain yang menjadi penting dengan revisi UU Kejaksaan RI ini adalah untuk menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan.
"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," ujar dia.
Khairul mengatakan, beberapa poin yang akan disempurnakan dalam RUU Kejaksaan RI.
Pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Desa di Lingga, Kepri
Kedua, pengaturan mengenai Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial) yang disesuaikan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
Ketiga, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.