Pelibatan BNN dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada oknum TNI di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi penyerangan dan perusakan itu atau tidak.
Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.
"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.
KSAD mengakui bahwa kesalahan mereka berbeda-beda sehingga pasal yang dikenakan pun juga akan berbeda.
Namun, atas alasan telah mencoreng nama institusi, KSAD menyebut, mereka yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran ringan juga akan ikut dikenakan sanksi tambahan berupa pemecatan.
Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.
Sanksi tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel TNI agar tidak berlaku sewenang-wenang.
"Coba lagi, silakan coba lagi di mana! Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.
Penangkapan mereka pun disebut hanya tahap pertama penyelidikan kasus ini. Bakal ada penyelidikan tahap selanjutnya di mana artinya ada sejumlah pihak lagi yang diperiksa.
Ia mewanti-wanti agar jangan ada satu pun pihak yang menghalang-halangi proses hukum tersebut.
Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...
Partisipasi masyarakat dinilai akan menjadi penting untuk mengungkap kasus ini seutuhnya.
"Oleh karena itu, bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami. Kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat (untuk pelaku)," ujar Andika.
KSAD menambahkan, pihaknya sedang mencari cara agar oknum TNI yang terbukti melakukan penyerangan dan perusakan turut mengganti kerugian yang ditimbulkannya, sekaligus mengganti apabila ada warga sipil atau polisi yang menjadi korban.
Mekanisme ganti rugi korban ini akan dipimpin oleh Pangdam Jaya.
"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Enggak," ujar Andika.
Baca juga: Panglima TNI: Tiga Orang Ngaku Merusak Kendaraan di Ciracas