Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Andika: Itu Meresahkan, Memalukan, Merugikan Nama TNI AD!

Kompas.com - 31/08/2020, 08:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Pelibatan BNN dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada oknum TNI di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi penyerangan dan perusakan itu atau tidak.

Akan dipecat

Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.

"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

KSAD mengakui bahwa kesalahan mereka berbeda-beda sehingga pasal yang dikenakan pun juga akan berbeda.

Namun, atas alasan telah mencoreng nama institusi, KSAD menyebut, mereka yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran ringan juga akan ikut dikenakan sanksi tambahan berupa pemecatan.

Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel TNI agar tidak berlaku sewenang-wenang.

"Coba lagi, silakan coba lagi di mana! Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.

Penangkapan mereka pun disebut hanya tahap pertama penyelidikan kasus ini. Bakal ada penyelidikan tahap selanjutnya di mana artinya ada sejumlah pihak lagi yang diperiksa.

Ia mewanti-wanti agar jangan ada satu pun pihak yang menghalang-halangi proses hukum tersebut.

Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...

Partisipasi masyarakat dinilai akan menjadi penting untuk mengungkap kasus ini seutuhnya.

"Oleh karena itu, bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami. Kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat (untuk pelaku)," ujar Andika.

Ganti rugi

KSAD menambahkan, pihaknya sedang mencari cara agar oknum TNI yang terbukti melakukan penyerangan dan perusakan turut mengganti kerugian yang ditimbulkannya, sekaligus mengganti apabila ada warga sipil atau polisi yang menjadi korban.

Mekanisme ganti rugi korban ini akan dipimpin oleh Pangdam Jaya.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Enggak," ujar Andika.

Baca juga: Panglima TNI: Tiga Orang Ngaku Merusak Kendaraan di Ciracas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
LPSK Berikan Perlindungan Fisik kepada Eks Ajudan dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

LPSK Berikan Perlindungan Fisik kepada Eks Ajudan dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Menko PMK Sebut Pembangunan 'Buffer Zone' Pelabuhan Merak Terhambat Pembebasan Lahan

Menko PMK Sebut Pembangunan "Buffer Zone" Pelabuhan Merak Terhambat Pembebasan Lahan

Nasional
Pemerintah Bakal Rekrut 200.000 CASN untuk Ditempatkan di IKN

Pemerintah Bakal Rekrut 200.000 CASN untuk Ditempatkan di IKN

Nasional
MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH

MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH

Nasional
Ungkit Prabowo-Gibran Selalu Dituding Curang, TKN: Kami Sulit Menahan Pendukung untuk Tidak Reaktif

Ungkit Prabowo-Gibran Selalu Dituding Curang, TKN: Kami Sulit Menahan Pendukung untuk Tidak Reaktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com