JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa Prada MI merupakan salah satu dari 12 orang oknum anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap kantor Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Saat ini, ke-12 orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka dan sejauh mana (keterlibatannya) kami juga masih (menyelidiki), tapi mereka kan sudah ditangani," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Minggu (30/8/2020).
Kendati saat ini Prada MI masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal yang ia alami, Andika memastikan bahwa dia telah ditangani. Prada MI pun telah ditetapkan statusnya sebagai terperiksa bersama 11 orang lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...
Penetapan status terperiksa, imbuh dia, lantaran Prada MI diduga sebagai pemicu terjadinya penyerangan di kantor Mapolsek Ciracas.
"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya termasuk yang terperiksa. Jadi ini juga (penyelidikan) berawal dari sini," kata dia.
Sementara itu, 19 orang lainnya sudah mulai diperiksa pada Minggu (30/8/2020) dan akan langsung ditahan di tempat yang sesuai kebutuhan mengingat banyak lokasi penahanan yang dimiliki TNI AD.
Dengan demikian, kata dia, total pelaku sebanyak 31 orang.
Selain itu pengembangan dan pendalaman kasus juga terus dilakukan. Baik pihaknya maupun para penyidik memiliki teknik tersendiri dalam penyelidikannya.
"Meski belum ditetapkan jadi tersangka, kami masih terus mengembangkan dan menggali. Menggali itu bukan hanya sekali karena belum tentu kita tanya sekali kemudian keterangan yang diberikan itu benar," kata dia.
Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat
Ia juga memastikan bahwa seluruh orang yang dipanggil dan ditahan atas insiden tersebut belum ada yang dipulangkan.
"Jadi yang kami periksa belum ada yang kami kembalikan," kata dia.
Andika juga memastikan para pelaku akan dipecat sebagai anggota TNI dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban dan terhadap kerusakan yang terjadi.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyayangkan para prajuritnya termakan hoaks hingga melakukan tindakan anarkistis.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.