Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Masih Dalami Sejauh Apa Keterlibatan Prada MI dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kompas.com - 31/08/2020, 05:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa Prada MI merupakan salah satu dari 12 orang oknum anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap kantor Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Saat ini, ke-12 orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. 

"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka dan sejauh mana (keterlibatannya) kami juga masih (menyelidiki), tapi mereka kan sudah ditangani," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Minggu (30/8/2020).

Kendati saat ini Prada MI masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal yang ia alami, Andika memastikan bahwa dia telah ditangani. Prada MI pun telah ditetapkan statusnya sebagai terperiksa bersama 11 orang lainnya dalam kasus ini.

Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...

Penetapan status terperiksa, imbuh dia, lantaran Prada MI diduga sebagai pemicu terjadinya penyerangan di kantor Mapolsek Ciracas. 

"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya termasuk yang terperiksa. Jadi ini juga (penyelidikan) berawal dari sini," kata dia.

Sementara itu, 19 orang lainnya sudah mulai diperiksa pada Minggu (30/8/2020) dan akan langsung ditahan di tempat yang sesuai kebutuhan mengingat banyak lokasi penahanan yang dimiliki TNI AD.

Dengan demikian, kata dia, total pelaku sebanyak 31 orang.

Selain itu pengembangan dan pendalaman kasus juga terus dilakukan. Baik pihaknya maupun para penyidik memiliki teknik tersendiri dalam penyelidikannya.

"Meski belum ditetapkan jadi tersangka, kami masih terus mengembangkan dan menggali. Menggali itu bukan hanya sekali karena belum tentu kita tanya sekali kemudian keterangan yang diberikan itu benar," kata dia.

Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat

Ia juga memastikan bahwa seluruh orang yang dipanggil dan ditahan atas insiden tersebut belum ada yang dipulangkan.

"Jadi yang kami periksa belum ada yang kami kembalikan," kata dia.

Andika juga memastikan para pelaku akan dipecat sebagai anggota TNI dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban dan terhadap kerusakan yang terjadi.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyayangkan para prajuritnya termakan hoaks hingga melakukan tindakan anarkistis.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com