JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, saat ini total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya, polisi militer Kodam Jaya telah memeriksa 12 orang yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD.
Namun saat ini terdapat 19 orang lagi yang sedang dalam proses pemanggilan untuk pengusutan kasus penyerangan tersebut.
"Jadi total berarti nanti ada 31. Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Panglima TNI Pastikan Hukum Oknum TNI Pelaku Penyerangan di Ciracas
Ia mengatakan, ke-12 orang yang diperiksa polisi militer Kodam Jaya tersebut sudah ditahan di tahanan Kodam Jaya, Guntur.
Tak hanya itu, orang-orang yang turut dipanggil hari ini pun langsung ditahan dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan mengingat ada beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk menahan mereka.
Andika juga memastikan bahwa Prada MI yang merupakan pemicu adanya insiden itu sudah jelas salah satu dari para pelaku tersebut.
"Tapi mereka kan sudah ditangani. Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata dia.
Baca juga: Panglima TNI: Tiga Orang Ngaku Merusak Kendaraan di Ciracas
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai indikasi atas insiden tersebut.
Namun konstruksi perkara itu belum selesai sepenuhnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Termasuk juga indikasi adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dari para pelaku.
"Jadi kami tidak mau mereka kemudian walked away begitu saja sehingga kami minta bantuan dari seluruh warga dan kami jamin laporannya tidak akan bocor karena kami memang membutuhkan itu," kata dia.
"Tanpa bantuan dari masyarakat, pasti kalau ada dari mereka (pelaku) yang berusaha obstruct the justice, itu kami juga punya keterbatasan," lanjut Andika.
Baca juga: KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana
Dengan demikian, kata dia, berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan, masih banyak kemungkinan yang terjadi saat peristiwa.
Ia menambahkan, 31 orang yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pengembangan pertama.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia.
Diberitakan, Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dirusak oleh sekelompok yang diduga personel TNI.
aKSI ITU dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
Baca juga: KSAD: TNI AD Memohon Maaf atas Insiden di Ciracas
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
Kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.