Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Pastikan Hukum Oknum TNI Pelaku Penyerangan di Ciracas

Kompas.com - 30/08/2020, 15:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan barang warga sipil di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akan ditindak tegas.

"Apabila memang terbukti, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Panglima TNI dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Tindakan tegas terutama akan dikenakan pada prajurit berinisial MI yang menjadi sumber masalah.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI telah mengamankan MI untuk diperiksa lebih intensif.

Baca juga: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Ini Kata Kriminolog

Ponsel MI yang diduga menjadi media memprovokasi rekan seangkatannya juga telah diamankan untuk didalami lebih lanjut.

Seperti diketahui, seorang prajurit TNI berinisial MI mengalami kecelakaan tunggal di bilangan Ciracas, Jakarta Timur sehingga menyebabkan luka di tubuh dan wajahnya.

Namun, ia mengatakan kepada 27 rekan seangkatannya bahwa ia baru saja dikeroyok

Informasi bohong prajurit MI ini kemudian memicu kemarahan rekan-rekan TNI lain sehingga mereka meluapkannya dengan melakukan perusakan dan kekerasan terhadap warga sipil, bahkan menyerang Polsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sejauh ini, TNI telah memeriksa 12 orang serta mengambil rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Baca juga: Panglima TNI: Prajurit MI Kecelakaan Tunggal, tapi Ngaku Dikeroyok


Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, tiga dari 12 orang tersebut mengaku, ikut merusak kendaraan di Mapolsek Ciracas.

Namun, Hadi tidak merinci siapa 12 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut.

"Tadi pagi ini sudah mengakui tiga orang tersebut karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom. Tiga orang tersebut adalah pelaku perusakan sepeda motor, kendaraan," ujar Panglima TNI dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Atas seluruh peristiwa itu, TNI diminta mencopot oknum anggotanya yang terlibat di dalam aksi perusakan dan pembakaran di depan Polsek Ciracas dan sejumlah toko milik warga sipil di Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator III Kontras Rivanlee Anandar saat dihubungi, Minggu pagi.

Baca juga: Warga yang Jadi Korban Penyerangan di Ciracas Diminta Lapor Polisi

"Copot para anggota (TNI) yang sudah terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, TNI harus menjadi contoh, dengan atau tanpa seragam," ujar Rivanlee.

Tidak seharusnya aparat pertahanan negara menggunakan cara preman, apalagi warga sipil yang tidak terkait apa-apa turut menjadi korban.

Peristiwa pembakaran kendaraan dan perusakan toko warga bahkan kekerasan terhadap warga sipil itu tidak dapat dipandang sebelah mata.

"Kejadian yang sudah dua kali ini di tempat yang sama bahkan lebih untuk di daerah lainnya, tidak bisa dipandang sebelah mata," ujar Rivanlee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com