Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Pastikan Hukum Oknum TNI Pelaku Penyerangan di Ciracas

Kompas.com - 30/08/2020, 15:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan barang warga sipil di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akan ditindak tegas.

"Apabila memang terbukti, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Panglima TNI dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Tindakan tegas terutama akan dikenakan pada prajurit berinisial MI yang menjadi sumber masalah.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI telah mengamankan MI untuk diperiksa lebih intensif.

Baca juga: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Ini Kata Kriminolog

Ponsel MI yang diduga menjadi media memprovokasi rekan seangkatannya juga telah diamankan untuk didalami lebih lanjut.

Seperti diketahui, seorang prajurit TNI berinisial MI mengalami kecelakaan tunggal di bilangan Ciracas, Jakarta Timur sehingga menyebabkan luka di tubuh dan wajahnya.

Namun, ia mengatakan kepada 27 rekan seangkatannya bahwa ia baru saja dikeroyok

Informasi bohong prajurit MI ini kemudian memicu kemarahan rekan-rekan TNI lain sehingga mereka meluapkannya dengan melakukan perusakan dan kekerasan terhadap warga sipil, bahkan menyerang Polsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sejauh ini, TNI telah memeriksa 12 orang serta mengambil rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Baca juga: Panglima TNI: Prajurit MI Kecelakaan Tunggal, tapi Ngaku Dikeroyok


Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, tiga dari 12 orang tersebut mengaku, ikut merusak kendaraan di Mapolsek Ciracas.

Namun, Hadi tidak merinci siapa 12 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut.

"Tadi pagi ini sudah mengakui tiga orang tersebut karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom. Tiga orang tersebut adalah pelaku perusakan sepeda motor, kendaraan," ujar Panglima TNI dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Atas seluruh peristiwa itu, TNI diminta mencopot oknum anggotanya yang terlibat di dalam aksi perusakan dan pembakaran di depan Polsek Ciracas dan sejumlah toko milik warga sipil di Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator III Kontras Rivanlee Anandar saat dihubungi, Minggu pagi.

Baca juga: Warga yang Jadi Korban Penyerangan di Ciracas Diminta Lapor Polisi

"Copot para anggota (TNI) yang sudah terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, TNI harus menjadi contoh, dengan atau tanpa seragam," ujar Rivanlee.

Tidak seharusnya aparat pertahanan negara menggunakan cara preman, apalagi warga sipil yang tidak terkait apa-apa turut menjadi korban.

Peristiwa pembakaran kendaraan dan perusakan toko warga bahkan kekerasan terhadap warga sipil itu tidak dapat dipandang sebelah mata.

"Kejadian yang sudah dua kali ini di tempat yang sama bahkan lebih untuk di daerah lainnya, tidak bisa dipandang sebelah mata," ujar Rivanlee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com