Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan, TNI AL Dua Kali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Kompas.com - 30/08/2020, 10:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) kembali menangkap kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (29/8/2020).

"Ini merupakan kapal ikan asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir yang diamankan KRI Jajaran Koarmada I," ujar Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang saat ini sedang diproses di Lanal Tarempa.

Baca juga: Kemenlu Panggil Perusahaan Penyalur ABK yang Diduga Disiksa di Kapal China

Rasyid menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing kali kedua ini berhasil diamankan oleh KRI Tjiptadi-381, yang saat itu tengah menjalankan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I.

Saat sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna, KRI Tjiptadi-357 mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut.

Kemudian, KRI Tjiptadi-357 melakukan pengejaran dan berusaha untuk melakukan kontak radio, tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut.

Kapal ikan asing tersebut kemudian berusaha melarikan diri keluar dari garis landas kontinen Indonesia.

Dalam pengejaran tersebut, petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381.

Setelah berhasil memberhentikan kapal tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381.

Baca juga: TNI AL Dalami Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama kapal, yakni BV 93398 TS berbendera Vietnam yang diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Dalam penggeledehan tersebut petugas juga mendapati muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.

Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal tersebut telah dibawah Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Rasyid menegaskan, TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga.

Komitmen tersebut ditunjukan dengan melakukan patroli, baik melalui operasi laut, patrol udara maritim (Patudmar), maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI atau pun pesawat udara.

"Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional utamanya wilayah kerjanya termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati aktifitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing," kata Rasyid.

Kapal ikan asing BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Lanal Tarempa.

Kapal ikan asing tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dikarenakan diduga telah melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com