JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) kembali menangkap kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (29/8/2020).
"Ini merupakan kapal ikan asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir yang diamankan KRI Jajaran Koarmada I," ujar Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya, KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang saat ini sedang diproses di Lanal Tarempa.
Baca juga: Kemenlu Panggil Perusahaan Penyalur ABK yang Diduga Disiksa di Kapal China
Rasyid menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing kali kedua ini berhasil diamankan oleh KRI Tjiptadi-381, yang saat itu tengah menjalankan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I.
Saat sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna, KRI Tjiptadi-357 mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut.
Kemudian, KRI Tjiptadi-357 melakukan pengejaran dan berusaha untuk melakukan kontak radio, tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut.
Kapal ikan asing tersebut kemudian berusaha melarikan diri keluar dari garis landas kontinen Indonesia.
Dalam pengejaran tersebut, petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381.
Setelah berhasil memberhentikan kapal tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381.
Baca juga: TNI AL Dalami Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama kapal, yakni BV 93398 TS berbendera Vietnam yang diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan