Beberapa stakeholder yang akan berkoordinasi terkait hal ini adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementeran Kesehatan (Kemenkes).
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan edukasi bersama BNN untuk pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan di daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja ilegal.
Adapun tanama ganja menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.