JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian akan mencabut keputusan yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.
Sebelumnya ganja masuk ke salah satu daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020.
Keppres itu diteken Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020 lalu, namun baru ramai diberitakan hari ini.
Setelah menjadi polemik di publik, Kementan pun menyatakan Keppres itu akan dicabut sementara untuk dievaluasi.
Baca juga: Polisi Tembak Seorang Kurir 137 Kilogram Ganja di Solok
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Pihak terkait yang dimaksud yakni Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Tommy menyebut pencabutan Kepmen ini sebagai komitmen Mentan dalam pemberantasan narkoba.
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Tommy menambahkan, selama ini ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.
“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.
Ia mengatakan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanyalah bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.
“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar dia.
Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Baca juga: Penjelasan Kementan soal Ganja Masuk di Daftar Tanaman Obat Binaan
Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.
Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.