Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/08/2020, 20:49 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan esk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020 untuk Tersangka NHD dan Tersangka RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Seluas 530,8 Hektar Terkait Kasus Nurhadi

Ali mengatakan, penyidik masih akan terus memeriksa saksi-saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan Rezky.

Ali menyebut, hingga saat ini KPK telah memeriksa 141 saksi dalam kasus tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nurhadi dan Rezky diringkus di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih buron hingga kini.

Baca juga: Periksa Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Barang Bukti dari Lokasi Persembunyian

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rekzy diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Sebut Penegak Hukum Tak Serius Tindak Lanjuti Laporan PPATK, KPK: Itu Bukan Ditujukan ke Kami

DPR Sebut Penegak Hukum Tak Serius Tindak Lanjuti Laporan PPATK, KPK: Itu Bukan Ditujukan ke Kami

Nasional
MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Nasional
PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

Nasional
Bandung Lautan Api: Saat Para Pejuang Membumihanguskan Kota buat Kemerdekaan Indonesia

Bandung Lautan Api: Saat Para Pejuang Membumihanguskan Kota buat Kemerdekaan Indonesia

Nasional
Selama Ramadhan, Tahanan KPK Tetap Bisa Dibesuk dan Dikirim Makanan

Selama Ramadhan, Tahanan KPK Tetap Bisa Dibesuk dan Dikirim Makanan

Nasional
Wacana Menduetkan Ganjar dan Prabowo Dinilai Terlalu Dini

Wacana Menduetkan Ganjar dan Prabowo Dinilai Terlalu Dini

Nasional
Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Nasional
Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Nasional
Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Pernyataan Budi Gunawan 'Aura Jokowi ke Prabowo', Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Soal Pernyataan Budi Gunawan "Aura Jokowi ke Prabowo", Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Nasional
Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Nasional
Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Nasional
Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Nasional
DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke