JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan esk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020 untuk Tersangka NHD dan Tersangka RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Seluas 530,8 Hektar Terkait Kasus Nurhadi
Ali mengatakan, penyidik masih akan terus memeriksa saksi-saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan Rezky.
Ali menyebut, hingga saat ini KPK telah memeriksa 141 saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nurhadi dan Rezky diringkus di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih buron hingga kini.
Baca juga: Periksa Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Barang Bukti dari Lokasi Persembunyian
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rekzy diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.