JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyesalkan beredarnya surat internal Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 di publik.
Menurut dia, surat yang berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim itu tidak beredar kepada publik.
"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari, M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tata cara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat. Harusnya tidak beredar ke luar," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Kemendagri Cabut Surat Internal yang Singgung Mahfud Gantikan Tito
Menurut penjelasan Kemendagri, penunjukan yang tertuang pada surat itu didasarkan kepada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Selain itu, surat internal Kemendagri itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Kastorius menjelaskan, Tito saat ini memang sedang berada di Singapura.
Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19.
Selain itu, kedua Mendagri tersebut juga mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.
Baca juga: Kemendagri: 11 Kabupaten/Kota Belum Pangkas Jabatan, Termasuk Surabaya
Kasto mengatakan, usai menghadiri undangan di Singapura, Tito dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (30/8/2020).
Sehingga, untuk keperluan surat-menyurat dinilai tidak terlalu mendesak.
"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.
Meski demikian, pencabutan surat Kemendagri itu tidak mengubah status Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.
Pencabutan surat itu berarti hanya membatalkan tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai mendagri Ad Interim.
Baca juga: Tito Kunker ke Singapura, Mahfud Jadi Ad Interim Mendagri
Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Mensesneg Setya Utama saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
"Ya, Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai 30 Agustus. Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai Ad Interim Mendagri," kata Setya.
Setya mengatakan, penunjukan ini sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat Mendagri menjalankan tugas ke luar negeri, maka perannya untuk sementara digantikan oleh Menko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.