JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, membantah kliennya menerima suap terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, Napoleon merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.
"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Ia juga mengatakan, kliennya tidak pernah mencabut red notice Djoko Tjandra ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Gunawan menuturkan, red notice tersebut terhapus di Markas Interpol di Perancis sejak Juli 2014.
"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Perancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.
Menurutnya, red notice tersebut terhapus karena tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Gunawan mengungkapkan, masalah yang sebetulnya terjadi terkait hilangnya nama Djoko Tjandra dari DPO Imigrasi.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut sudah di luar kewenangan Napoleon.
"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkapnya.
"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka.
“Kami ingatkan kepada rekan-rekan semua bahwasanya penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Polri Tegaskan Keputusan Tak Menahan Irjen Napoleon Tak Terkait Pangkat
Ia menuturkan, penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengungkap kasus tersebut.
Salah satunya dengan rekonstruksi kasus yang digelar di kantor Divisi Hubinter Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).