JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana meminta keterangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada pekan depan.
Pinangki rencananya diperiksa dalam penyelidikan terhadap dugaan perbuatan pidana lainnya oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Tadi sudah saya konfirmasi penyidik, minggu depan rencana akan dipanggil, tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu kita lihat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).]
Baca juga: Soal Kasus Pinangki, Kejagung: Tak Ada Istilah Kekuatan Besar
Pemeriksaan direncanakan dilakukan di Kejaksaan Agung. Hal itu mengingat Pinangki sedang ditahan dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Pinangki sedianya diperiksa pada Kamis (27/8/2020) kemarin.
Namun, saat ditemui pihak Bareskrim kemarin, Pinangki meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya kemarin itu adalah jadwal besuk putranya,” ucap Awi.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Perkara red notice tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan empat orang tersangka.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.