Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.
Belakangan, kata dia, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Kini, Hari mengatakan, pihaknya sedang menelusuri peran para tersangka. Apalagi, mengingat bahwa fatwa merupakan ranah MA, sementara jaksa bertugas sebagai eksekutor.
"Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," ucap dia.
Nantinya, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.