JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan, keputusan untuk tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ada hubungannya dengan pangkat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tersebut selaku jenderal berbintang dua.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Tidak ada (terkait pangkat bintang 2), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Selama pemeriksaan, Polri menganggap Napoleon bersikap kooperatif.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Selain itu, Awi mengatakan, penyidik mengacu pada KUHAP dalam mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.
"Penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, selain Napoleon, tersangka Tommy Sumardi juga tidak ditahan. Sementara itu, Awi menambahkan, dua tersangka lainnya ditahan dalam kasus lain.
Diketahui, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.
Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada Jumat hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa seluruh tersangka pada kasus terkait red notice tersebut.
Para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Awi mengatakan, Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon telah datang pada pukul 10.00 WIB.
Sementara, untuk tersangka Tommy Sumardi disebut berjanji hadir pada pukul 14.00 WIB.
"Pukul 10.00 WIB tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS, berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir," ucap dia.
"Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," sambung Awi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.