Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Keputusan Tak Menahan Irjen Napoleon Tak Terkait Pangkat

Kompas.com - 28/08/2020, 14:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan, keputusan untuk tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ada hubungannya dengan pangkat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tersebut selaku jenderal berbintang dua.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Tidak ada (terkait pangkat bintang 2), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Selama pemeriksaan, Polri menganggap Napoleon bersikap kooperatif.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Selain itu, Awi mengatakan, penyidik mengacu pada KUHAP dalam mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

"Penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, selain Napoleon, tersangka Tommy Sumardi juga tidak ditahan. Sementara itu, Awi menambahkan, dua tersangka lainnya ditahan dalam kasus lain.

Diketahui, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada Jumat hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa seluruh tersangka pada kasus terkait red notice tersebut.

Para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Awi mengatakan, Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon telah datang pada pukul 10.00 WIB.

Sementara, untuk tersangka Tommy Sumardi disebut berjanji hadir pada pukul 14.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS, berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir," ucap dia.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] BPJS Ketenagakerjaan Cicil Penyerahan Data Pekerja Penerima Upah | Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan

"Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," sambung Awi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com