Para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Awi mengatakan, Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon telah datang pada pukul 10.00 WIB.
Sementara, untuk tersangka Tommy Sumardi disebut berjanji hadir pada pukul 14.00 WIB.
"Pukul 10.00 WIB tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS, berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir," ucap dia.
"Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," sambung Awi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan