Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Keputusan Tak Menahan Irjen Napoleon Tak Terkait Pangkat

Kompas.com - 28/08/2020, 14:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan, keputusan untuk tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ada hubungannya dengan pangkat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tersebut selaku jenderal berbintang dua.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Tidak ada (terkait pangkat bintang 2), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Selama pemeriksaan, Polri menganggap Napoleon bersikap kooperatif.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Selain itu, Awi mengatakan, penyidik mengacu pada KUHAP dalam mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

"Penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, selain Napoleon, tersangka Tommy Sumardi juga tidak ditahan. Sementara itu, Awi menambahkan, dua tersangka lainnya ditahan dalam kasus lain.

Diketahui, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada Jumat hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa seluruh tersangka pada kasus terkait red notice tersebut.

Para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Awi mengatakan, Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon telah datang pada pukul 10.00 WIB.

Sementara, untuk tersangka Tommy Sumardi disebut berjanji hadir pada pukul 14.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS, berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir," ucap dia.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] BPJS Ketenagakerjaan Cicil Penyerahan Data Pekerja Penerima Upah | Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan

"Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," sambung Awi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com