Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Gubernur DKI Sepeda Lewat Tol Berpotensi Langgar Aturan

Kompas.com - 28/08/2020, 11:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar sepeda jenis tertentu dapat melewati jalan tol berpotensi melanggar sejumlah aturan yang ada.

Di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sudah ada ketetapan peruntukan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol.

"Jalan tol dibangun dan dirancang untuk kendaraan roda empat ke atas," kata Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Lebih rinci, peruntukan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Polisi Buat Kajian jika Jalur Sepeda di Tol Dalam Kota Diizinkan Kementerian PUPR

Di dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa 'Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.'

Sedangkan pada ayat (1a) disebutkan 'Pada jalan tol yang dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.'

Selain itu, klausul 'kendaraan bermotor' yang terdapat di dalam beleid tersebut juga turut mensyaratkan batas minimum kecepatan kendaraan yang boleh melintasi jalan tol.

"Kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60 km per jam," kata Djoko.

Baca juga: Kementerian PUPR Masih Mengkaji Usulan Anies Soal Jalur Sepeda di Jalan Tol

Hal itu pun sejurus dengan aturan turunan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Di dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa 'Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam.'

Sedangkan di dalam ayat (3) disebutkan bahwa 'Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton.'

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.

Baca juga: Wacana Jalur Khusus Road Bike di Dalam Tol, Ikatan Sepeda Sport: Jangan Aneh Deh...

Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis, bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya, dengan volume tertinggi pada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagal lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila dikabulkan, jalur tol dalam kota hanya dikhususkan untuk sepeda road bike.

Baca juga: Dipertanyakan Urgensi Usulan Pemprov DKI Jadikan Jalan Tol untuk Jalur Sepeda Road Bike

"Bukan sepeda biasa. Namanya road bike. Jadi menyiapkan satu jalur sendiri untuk jalur sepeda sementara untuk road bike," kata Syafrin.

Satu ruas tol tersebut bakal berada di tol dalam kota khususnya arah Kebon Nanas hingga Tanjung Priok dengan panjang sekitar 10 km hingga 12 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com