JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memeriksa semua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (28/8/2020).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
"Semua tersangka rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terhadap tersangka lainnya," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, dua tersangka sudah berada di balik jeruji besi. Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.
Sementara itu, Prasetijo sudah ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dua tersangka lainnya, yaitu Napoleon dan Tommy, tidak ditahan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"(Napoleon diperiksa) sebagai saksi untuk TS, PU, dan JST. Iya (akan memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dicecar Puluhan Pertanyaan
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.