JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pejabat negara atau daerah yang memanfaatkan kekuasan untuk menguntungkan kerabatnya dalam pencalonan pilkada dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini Ratna sampaikan dalam sebuah diskusi virtual mengenai politik dinasti Pilkada 2020.
"Berkaitan dengan dinasti, atau yang memegang kekuasaan atau yang sedang menjabat sedang menjabat saat ini tidak mencalonkan diri lagi tetapi memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon dan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya, maka bisa dilakukan sanksi pidana," kata Ratna dalam diskusi, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: 69,1 Persen Responden Mau Pilih Hasil Politik Dinasti jika Ada Kemampuan
Ratna mengatakan, larangan pejabat negara atau daerah memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Kemudian, Pasal 188 menyebutkan, "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."
Selain sanksi pidana, tindakan menguntungkan kandidat dinasti politik juga bisa berakibat pada dilakukannya pemungutan suara ulang.
"Lalu bisa dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ratna.
Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir
Ratna mengatakan, dinasti politik bisa terjadi di Pilkada 2020.
Ada sejumlah nama kerabat pejabat negara yang digadang-gadang mencalonkan diri pada Pilkada tanun ini, seperti putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pilwalkot Tangerang Selatan, putra Presiden Joko Widodo di Pilwalkot Solo, dan menantu Presiden di Pilwalkot Medan.
Ratna menyebut, calon kepala daerah yang memiliki relasi kekuasaan atau dinasti politik berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran aturan pilkada.
Pelanggaran itu misalnya, pemanfaatan anggaran, fasilitas, atau program pemerintah yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kandidat yang punya relasi kuat dengan kekuasaan cenderung lebih mudah mengakses atau memanfaatkan program pemerintah demi mendapat keuntungan di Pilkada.
Selain itu, terbuka kemungkinan bagi kandidat tersebut untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan kekuasaan yang dimiliki tentu akan memudahkan akses untuk memanfaatkan kegiatan program dan mendorong memobilisasi aparatur sipil negara dan struktur birokrasi," ujar Ratna.