Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 27/08/2020, 19:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dai Kejaksaan Agung.

"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (27/8/2020).

Kurnia menilai ada dua alasan mengapa KPK mesti mengambilalih kasus ini. Pertama, Kejaksaan Agung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Pinangki.

Baca juga: Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Kedua, praktik suap-menyuap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.

"Hal ini penting dilakukan, agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," ujar Kurnia.

Ia mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK juga bukan sesuatu hal yang haram dilakukan sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.

Terlebih, subyek perkara ini adalah seorang penegak hukum (jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

"Jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut," kata Kurnia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

"Saya tidak brbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi trsebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan tetap menangani kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus.

Namun, menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.

Baca juga: Polri: Pinangki Minta Pemeriksaannya di Bareskrim Dijadwal Ulang

Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7,4 miliar.

Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com