JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut peran seseorang bernama Rahmat dalam kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," tutur Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Hingga saat ini, Rahmat sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
Baca juga: Pengembangan Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Pihak MA?
Sebelumnya, Kejagung bahkan menyebutkan Rahmat sebagai salah satu saksi penting.
Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung.
"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses," ucap Hari.
"Kita tunggu saat berikutnya. Kami masih melakukan penyidikan," sambung dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA
Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara, Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.