Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2020, 17:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh (Panja PJJ) Agustina Wilujeng Pramestuti meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelaraskan aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Menurut Agustina yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, aturan tersebut perlu diselaraskan agar tidak berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

"Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi Covid-19, sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," kata Agustina dalam rapat Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa

Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan, sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dan bukan dalam surat edaran.

"Karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk merubah peraturan sebelumnya," ujar dia.

Agustina mengatakan, pihaknya meminta Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung program PJJ.

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

"Dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya dan Pemda, untuk memastikan fasilitas pendukung PJJ seperti jaringan listrik, jaringan komunikasi dan perangkat belajar," ucap dia.

Lebih lanjut, Agustina meminta Kemendikbud memprioritaskan realokasi anggaran APBN tahun 2020 untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan PJJ selama masa pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com