JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus tersebut, Pinangki telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Penyidik juga telah memeriksa Djoko dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020), kemudian melakukan gelar perkara.
Hari menuturkan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, fatwa diurus dengan tujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam mengurus fatwa tersebut.
Baca juga: Pemanggilan Pejabat Kejagung yang Diduga Komunikasi dengan Djoko Tjandra Ditunda
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami modus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
“Masih dalam proses penyidikan, apakah langsung, apa dibungkus dalam bentuk lain,” ucap dia.
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca juga: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana ke Pinangki yang Dibelikan BMW
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.